Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Menkopolhukam Mahfud MD: Laporan Tidak Bisa Dicabut!

- Selasa, 22 November 2022 | 13:47 WIB
Menkopolhukam Prof. Mahfud MD menegaskan laporan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkup Kemenkop UKM tidak dapat dicabut (Instagram @mohmahfudmd)
Menkopolhukam Prof. Mahfud MD menegaskan laporan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkup Kemenkop UKM tidak dapat dicabut (Instagram @mohmahfudmd)


VAGANSA.COM – Menanggapi penghentian penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menegaskan laporan kasusnya tidak bisa dicabut.

Hal ini disampaikan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD setelah dilakukan rapat bersama stakeholder terkait mengenai kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Kemenkop UKM pada Senin, 21 November 2022.

Dilansir Vagansa.com dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Selasa, 22 November 2022, rapat gabungan untuk membahas kelanjutan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkup Kemenkop UKM itu dihadiri pimpinan LPSK, Kabarekrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM dan Kemen PPPA.

Baca Juga: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia di Usia yang ke 57 Tahun, Simak Profil Singkatnya

Usai rapat tersebut dilaksanakan, Prof. Mahfud MD selaku Menkopolhukam mengumumkan hasil rapat tersebut melalui video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya.

Hasil rapat tersebut memutuskan dibatalkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDM dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3nya,” kata Mahfud.

Baca Juga: Memalukan! Munas HIPMI XVII di Solo yang Dihadiri Presiden Jokowi Berakhir dengan Aksi Baku Hantam

Atas dibatalkannya SP3 itu, maka proses peradilan kasus tersebut akan terus dilanjutkan.

“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, MF, WH, ZPA kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat A, T dan H itu supaya terus diproses ke pengadilan,” ujar Mahfud.

Prof. Mahfud menilai alasan dikeluarkannya SP3 tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab tak seperti pengaduan, laporan tidak dapat dicabut.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia Tanggal 22 Nopember 2022 dan Tim yang Bertanding

“Alasan SP3 atau penghentian penyidikan karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum laporan itu tidak bisa dicabut. Yang bisa dicabut itu pengaduan,” kata Menkopolhukam.

Selain itu, alasan lainnya bahwa pengeluaran SP3 berdasarkan restorative justice juga tidak dapat dibenarkan, karena konsep restorative justice tidak dapat diterapkan pada kejahatan yang serius.***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Instagram @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sadel Motor: Penyempurnaan Kenyamanan Berkendara

Jumat, 22 September 2023 | 14:31 WIB

Tips Efektif Mengencangkan Rantai Motor Supra X 125

Senin, 4 September 2023 | 18:47 WIB
X