VAGANSA.COM – Menanggapi penghentian penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menegaskan laporan kasusnya tidak bisa dicabut.
Hal ini disampaikan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD setelah dilakukan rapat bersama stakeholder terkait mengenai kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Kemenkop UKM pada Senin, 21 November 2022.
Dilansir Vagansa.com dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Selasa, 22 November 2022, rapat gabungan untuk membahas kelanjutan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkup Kemenkop UKM itu dihadiri pimpinan LPSK, Kabarekrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM dan Kemen PPPA.
Baca Juga: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia di Usia yang ke 57 Tahun, Simak Profil Singkatnya
Usai rapat tersebut dilaksanakan, Prof. Mahfud MD selaku Menkopolhukam mengumumkan hasil rapat tersebut melalui video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya.
Hasil rapat tersebut memutuskan dibatalkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kasus tersebut tetap dilanjutkan.
“Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDM dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3nya,” kata Mahfud.
Baca Juga: Memalukan! Munas HIPMI XVII di Solo yang Dihadiri Presiden Jokowi Berakhir dengan Aksi Baku Hantam
Atas dibatalkannya SP3 itu, maka proses peradilan kasus tersebut akan terus dilanjutkan.
“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, MF, WH, ZPA kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat A, T dan H itu supaya terus diproses ke pengadilan,” ujar Mahfud.
Prof. Mahfud menilai alasan dikeluarkannya SP3 tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab tak seperti pengaduan, laporan tidak dapat dicabut.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia Tanggal 22 Nopember 2022 dan Tim yang Bertanding
“Alasan SP3 atau penghentian penyidikan karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum laporan itu tidak bisa dicabut. Yang bisa dicabut itu pengaduan,” kata Menkopolhukam.
Selain itu, alasan lainnya bahwa pengeluaran SP3 berdasarkan restorative justice juga tidak dapat dibenarkan, karena konsep restorative justice tidak dapat diterapkan pada kejahatan yang serius.***
Artikel Terkait
Kisah Pilu Gadis Malaka jadi Pelampiasan Birahi Oknum Pol PP, Relakan Tubuh Agar Tak Diusir dari Rumah
Diduga Hamili Gadis di Malaka dan Tidak Bertanggung Jawab, Oknum Pol PP ini Dilaporkan ke Polisi
Ketua LPA NTT Atensi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Malaka, Minta Polisi Tangkap Oknum Pol PP
Kekerasan Seksual Marak Terjadi, Ketua LPA NTT Beberkan Ancaman Pidana Bagi Pelaku hingga Perlindungan Korban
Viral Video Bullying di Kelas, Menkopolhukan Mahfud MD Buka Suara: Jika Benar Penganiayaan...
Sosok Adik Dinar Candy yang Hilang Pasca Gempa Bumi Cianjur Ternyata Santri di Pesantren Al Uzlah Cipanas
Dinar Candy Cari adiknya yang Hilang Pasca Gempa Bumi, Netizen Suruh ke Rumah Sakit Sayang, Cianjur
Ki Joko Bodo Meninggal Dunia di Usia yang ke 57 Tahun, Simak Profil Singkatnya