Satu Lembar Kain Adat Bebaskan Warga dan Oknum Polisi di Belu dari Jeratan Hukum Usai Saling Pukul

- Selasa, 30 Mei 2023 | 19:58 WIB
Satu Lembar Kain Adat Bebaskan Warga dan Oknum Polisi di Belu dari Jeratan Hukum Usai Saling Pukul (Vegal Manek/vagansa.com)
Satu Lembar Kain Adat Bebaskan Warga dan Oknum Polisi di Belu dari Jeratan Hukum Usai Saling Pukul (Vegal Manek/vagansa.com)

VAGANSA.COM - Kasus saling pukul antara oknum polisi dan masyarakat sipil di wilayah Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) berakhir damai.

Proses perdamaian antara oknum polisi dan warga sipil itu ditandai dengan penarikan laporan dan denda adat kepada kedua bela pihak di Polres Belu pada Sabtu 27 Mei 2023.

Denda adat berupa satu lembar kain adat dari masing-masing pihak tersebut mengakhiri proses hukum terhadap dua warga sipil yang telah mendekam dalam tahanan Polres Belu sejak tanggal 17 April 2023 lalu.

Juga proses hukum terhadap oknum polisi yang menganiaya warga.

Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Tasbar Klarifikasi Pernyataan Ely Mali, Sebut Mungkin Anggota Lain

Kepada media ini Kapolsek Tasifeto Barat melalui Kanitreskrim AIPDA Jerimias Tae yang dikonfirmasi media ini membenarkan kasus tersebut sudah selesai dan berdamai secara kekeluargaan.

"Kasusnya sudah selesai dan mereka sudah berdamai. Hari ini kami gelar kasusnya di Polres untuk penghentian penyidikannya, soalnya Berkas Mereka kan sudah dikirim ke JPU sehingga harus gelar perkara untuk hentikan kasusnya.

Sehingga bisa dibuatkan pengeluaran tahanan untuk pak kapolres tanda tangan supaya mereka bisa keluar. Jadi mohon waktu dan pengertian dari keluarga soalnya hari ini baru gelar dan saya masih menyiapkan administrasi untuk pengeluaran tahanan," kata AIPDA Jerimias via whatsapp Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Dikatai Binatang dan Ditinju Oknum Polisi, Sopir ini Balas Melawan Namun Proses Hukumnya Bikin Elus Dada

Lanjut Jerimias, terkait dengan persoalan tersebut semua sudah selesai di hari Sabtu kemarin perdamaian secara kekeluargaan dan saling denda kain adat antara Eli bersama om nya denda 2 lembar kain adat kepada Felix dan sebaliknya Felix denda 1 lembar kain adat untuk Eli.

"Jadi untuk kasusnya sudah selesai. Tinggal saya lengkapi administrasi untuk penghentian kasusnya dan pengeluaran tahanannya. Dan semua administrasi ditanda tangani pak kapolres sehingga harus menunggu. Dan tentu kita pastikan hari ini mereka dua pulang ke rumah. Karena sekarang kami persiapan mau gelar perkara di Polres untuk penghentian kasusnya," tambah AIPDA Jerimias.

Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau, PDAM Belu Jamin Pasokan Air Bagi Pelanggan Terjaga, Sambungan Rumah Digenjot

Sebelumnya diberitakan, Ely Mali, Warga Kabupaten Belu yang berprofesi sebagai sopir mobil rental mengalami penganiayaan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Malaka pada Minggu 16 April 2023 lalu.

Ely Mali dikatai binatang dan ditinju hingga bibirnya berdarah oleh anggota Polres Malaka yang diketahui bernama Faliz D Araujo alias Felix saat dalam perjalanan dari Atambua ke arah Halilulik.

Halaman:

Editor: Fredrikus R. Bau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sadel Motor: Penyempurnaan Kenyamanan Berkendara

Jumat, 22 September 2023 | 14:31 WIB

Tips Efektif Mengencangkan Rantai Motor Supra X 125

Senin, 4 September 2023 | 18:47 WIB
X