VAGANSA.COM - Jika anda seorang calon anggota legislatif ( caleg) pada Pemilu 2024 maka anda harus tahu ini.
KPU RI telah mengumumkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota direvisi.
Padahal, PKPU nomor 2023 ini baru saja ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 April 2023 lalu.
Adapun revisi terhadap PKPU 10 2023 ini dilakukan pasca adanya protes dari elemen masyarakat terkait syarakat keterwalikan perempuan yang diatur dalam PKPU tersebut.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 10 Mei 2023 mengatakan, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Hasyim Asy'ari seperti dilansir Antara News.
Baca Juga: Gegara Nama Anak, Skandal Asmara Pejabat Pembantu Presiden Jokowi ini Terbongkar ke Publik
Lebih lanjut Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.
Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023 malam.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
KPU, Bawaslu dan DKPP lalu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.
Selanjutnya, KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut,
dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.
"Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal
calon," jelas Hasyim Asy'ari.
Artikel Terkait
KABAR GEMBIRA, Setujui Proposal Pemkab Belu, Kemenparekraf Siap Rp1 Miliar untuk Penataan Patung Bunda Maria
Baliho Bacaleg PKB Meresahkan Umat dan Dipasang Tanpa Izin di Halaman Katedral
Hari Buruh 2023, Mahasiswa di Kota Kupang Tuntut Pemerintah Turunkan Harga BBM dan 40 Tuntutan Lainnya
Anggota Polsek Tasbar Ikut Patroli Keluar Masuk Lembah, Lewati Jalan Terjal Pastikan Posisi Pilar Batas Negara
HARDIKNAS 2023, Siswa SMAN Raimanuk Belu Promosikan Produk ini di Kota Kupang, Ada Sopi Ray Man
KABAR DUKA, Wabup Alor Imran Duru Meninggal Dunia Hari Ini
5 Cara Cek Tagihan IndiHome Yang Mudah dan Cepat