Soal Transaksi Janggal 349 T di Kemenkeu Sudah Klir, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini

- Kamis, 13 April 2023 | 00:44 WIB
Soal Transaksi Janggal 349 T di Kemenkeu Sudah Klir, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini (Instagram @smindrawati)
Soal Transaksi Janggal 349 T di Kemenkeu Sudah Klir, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini (Instagram @smindrawati)

VAGANSA.COM - Dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu RI semakin mengerucut.

Kabar teranyar, Menkeu RI Sri Mulyani sudah buka suara dan mengaku soal adanya dugaan tersebut. 

Melalui akun instagramnya @smindrawati, Menkeu Sri Mulyani mengatakan dirinya telah hadir di RDPU Komisi III DPR RI pada Selasa 11 April 2023

Baca Juga: Rareno, Kampung Kecil di Kaki Bukit yang Bakal Dikunjungi Gubernur NTT Viktor Laiskodat Besok

dan menjelaskan secara detail mengenai dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T yang dikaitkan dengan Kemenkeu.

"Rapat yang berlangsung hangat dan elaboratif dipimpin Pak @ahmadsahroni88 dan Pak Bambang Wuryanto," tulisnya pada Rabu 12 April 2022.

Dalam rapat tersebut, demikian Sri Mulyani dalam unggahannya, hadir juga Menkopolhukam, Mahfud MD selaku ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris komite.

Baca Juga: Pemilu 2024: BPJS Lindungi Resiko Kecelakaan Kerja Ratusan PPS dan PPK di Belu

"Saya menyampaikan, Tidak ada perbedaan data antara Pak Mahfud dan saya terkait transaksi agregat Rp349 T karena berasal dari sumber yang sama, yaitu PPATK," tulisnya.

Menurut Sri Mulyani, selama ini Kemenkeu terus bekerja sama dengan PPATK, APH, maupun K/L untuk melakukan pencegahan/ pemberantasan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

terutama LHA/LHP sebesar Rp253 T terkait kewenangan Kemenkeu menyidik dugaan tindak pidana perpajakan dan kepabeanan, bukan terkait pegawai Kemenkeu.

Baca Juga: Disdukcapil Manggarai Timur Beri Peluang Adanya Ketidakcocokan Data Umat di Paroki dan KTP

Dikatakannya, seluruh LHA/LHP dari PPATK terkait tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat telah kami lakukan tindak lanjut sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Dari 200 surat yang kami terima, 186 surat dengan nilai Rp275,22 T telah selesai ditindaklanjuti dan 14 surat dengan nilai Rp382 M masih dalam proses tindak lanjut," ungkap Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Fredrikus R. Bau

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sadel Motor: Penyempurnaan Kenyamanan Berkendara

Jumat, 22 September 2023 | 14:31 WIB

Tips Efektif Mengencangkan Rantai Motor Supra X 125

Senin, 4 September 2023 | 18:47 WIB
X