VAGANSA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan tahun 2023.
Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Baca Juga: Waduh! Kerugian RI Mencapai Triliunan Akibat Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Hal ini disampaikan Menkeu, Sri Mulyani dalam jumpa pers Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Rabu 29 Maret 2023 dikutip Vagansa.com dari kanal Youtube Kementerian PAN RB.
Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Sama seperti 2022, tunjangan kinerja diberikan 50%," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Dua Hal untuk Erick Thohir Usai Baca Surat dari Presiden FIFA
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," jelasnya.
Terkait tanggal pencairan THR ini jelas Sri Mulyani akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini.
"Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya.***
Artikel Terkait
FIFA Resmi Cabut Status Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 Karena Dianggap Tidak Mampu
Sepak Bola dalam Bingkai Politik Busuk Indonesia Membunuh Mimpi Generasi, Sebuah Narasi Liar Anak Bangsa
Bupati Manggarai Timur Lakukan Tanam Simbolis Sorgum di Kebun Paroki St Eduardus Watunggong
Soal Rp 349 Triliun, Benny K. Harman 'Berkicau' Dukung Sri Mulyani, Tantang Mahfud MD, Netizen Tantang Benny!
Simbol Dukacita! Para Pemain Tim U 20 Indonesia Kenakan Pita Hitam di Lengan Kiri