Sudah Diumumkan Sri Mulyani, Cek Ini Komponen, Besaran dan Tanggal Cair THR ASN 2023

- Sabtu, 1 April 2023 | 07:13 WIB
Menkeu RI, Sri Mulyani menetapkan tanggal pencairan THR tahun 2023 bagi PNS, PPPK, TNI//Polri dan Pensiunan (Foto: PD/Dok.Net)
Menkeu RI, Sri Mulyani menetapkan tanggal pencairan THR tahun 2023 bagi PNS, PPPK, TNI//Polri dan Pensiunan (Foto: PD/Dok.Net)

VAGANSA.COM - Menteri KeuanganSri Mulyani telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan tahun 2023.

Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Waduh! Kerugian RI Mencapai Triliunan Akibat Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Hal ini disampaikan Menkeu, Sri Mulyani dalam jumpa pers Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Rabu 29 Maret 2023 dikutip Vagansa.com dari kanal Youtube Kementerian PAN RB.

Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Sama seperti 2022, tunjangan kinerja diberikan 50%," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Dua Hal untuk Erick Thohir Usai Baca Surat dari Presiden FIFA

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," jelasnya.

Terkait tanggal pencairan THR ini jelas Sri Mulyani akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini.

"Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya.***

Editor: T. Gama

Sumber: YouTube Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X