Rudapaksa Balita, Pria di Belu Perbatasan RI RDTL Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

- Selasa, 28 Maret 2023 | 18:09 WIB
Konferensi pers Polres Belu terkait kasus rudapaksa balita (Fredrik Bau)
Konferensi pers Polres Belu terkait kasus rudapaksa balita (Fredrik Bau)

 

VAGANSA.COM - Pria di Belu, Wilayah perbatasan RI RDTL, Nusa Tenggara Timur terancam hukuman penjara 15 tahun.

Ancaman hukuman penjara 15 tahun ini adalah hukuman maksimal yang bakal diterima Demas Nomleni alias Demas gegara merudapaksa bocah perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun (balita) yakni usia 4 tahun, 10 bulan.

Kapolres Belu AKBP Yosepb Krisbianto melalui Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri kepada media saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023 mengatakan, pelaku Demas telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan ke Kejari Belu.

Baca Juga: Miris, Istri dan Tetangga Asyik Bergoyang saat Suami dan Anak Shalat Tarawih, Berakhir di Rumah Sakit

Kasat Reskrim Polres Belu yang saat itu didampingi Kasi Humas, IPTU I Ketut Arnawa mengatakan, karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap maka tersangka beserta barang bukti (BB) dilimpahkan ke Kejari Belu untuk diproses lebih lanjut.

"Kasusnya sudah P21 dan segera kita limpahkan ke Kejari Belu," kata Kasat Reskrim Alkatiri.

Dijelaskannya, kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ke Polres Belu pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA, sementara kejadiannya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.

Baca Juga: Ayo Belajar Dari Sosok Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC melalui 16 Fakta Unik versi Katolikpedia Berikut Ini

Adapun lokasi yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah sebuah kamar mandi di kos-kosan.

Mengenai kronologis Kejadian, Kasat Alkatiri mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WITA di kos-kosan di Kabupaten Belu orang tua korban yakni NM bersama teman-temannya termasuk pelaku sedang duduk minum
minuman keras ( miras ) sambil membahas mengenai acara adik korban yang akan dibabtis.

Sementara itu, korban dan temannya sedang bermain di sekitar tempat mereka sedang minum miras.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Terhadap Antonius Klau, Pengacara sebut Penyidik Polres Kupang Kota Lamban

Pelaku ini lalu mendatangi korban dan memegang tangan korban dan membawa masuk ke kamar mandi sambil membujuk korban akan memberikan 2 buah bola dan ice cream.

Saat di dalam kamar mandi itulah, pelaku melancarkan aksinya.

Halaman:

Editor: Fredrikus R. Bau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X