VAGANSA.COM - Pria di Belu, Wilayah perbatasan RI RDTL, Nusa Tenggara Timur terancam hukuman penjara 15 tahun.
Ancaman hukuman penjara 15 tahun ini adalah hukuman maksimal yang bakal diterima Demas Nomleni alias Demas gegara merudapaksa bocah perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun (balita) yakni usia 4 tahun, 10 bulan.
Kapolres Belu AKBP Yosepb Krisbianto melalui Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri kepada media saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023 mengatakan, pelaku Demas telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan ke Kejari Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu yang saat itu didampingi Kasi Humas, IPTU I Ketut Arnawa mengatakan, karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap maka tersangka beserta barang bukti (BB) dilimpahkan ke Kejari Belu untuk diproses lebih lanjut.
"Kasusnya sudah P21 dan segera kita limpahkan ke Kejari Belu," kata Kasat Reskrim Alkatiri.
Dijelaskannya, kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ke Polres Belu pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA, sementara kejadiannya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.
Adapun lokasi yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah sebuah kamar mandi di kos-kosan.
Mengenai kronologis Kejadian, Kasat Alkatiri mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WITA di kos-kosan di Kabupaten Belu orang tua korban yakni NM bersama teman-temannya termasuk pelaku sedang duduk minum
minuman keras ( miras ) sambil membahas mengenai acara adik korban yang akan dibabtis.
Sementara itu, korban dan temannya sedang bermain di sekitar tempat mereka sedang minum miras.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Terhadap Antonius Klau, Pengacara sebut Penyidik Polres Kupang Kota Lamban
Pelaku ini lalu mendatangi korban dan memegang tangan korban dan membawa masuk ke kamar mandi sambil membujuk korban akan memberikan 2 buah bola dan ice cream.
Saat di dalam kamar mandi itulah, pelaku melancarkan aksinya.
Artikel Terkait
Tips Sehat Selama Bulan Ramadhan, Salah satunya Hindari Minum Kopi
Umat Lingkungan Sewowoto Antuasias dalam Semangat Gotong Royong Renovasi Gedung Kapela
Pendaftaran Kurikulum Merdeka untuk Guru dan Kepala Sekolah sampai 31 Maret 2023 Pukul 23.59 WIB, Cek Link!
Penulis Muda NTT Herman Efriyanto Tanouf Resmi Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Oenbit Kabupaten TTU
Bawaslu RI Umumkan Nama-nama Timsel Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi, 8 orang diantaranya Profesor
Dosen Unwira Kupang Dominasi Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT Periode 2023-2028
Resmi Dibuka! Ini Jadwal, Tarif dan Fasilitas Angkutan Darat Rute Kupang-Dili, Khusus Tanggal Ini Gratis
Bupati Manggarai dan Manggarai Timur Tanda Tangan MOU Kerjasama Antar Daerah