Modus Resmikan Gereja, Yapi Kelabui Donatur di Belu Jutaan Rupiah

- Selasa, 14 Maret 2023 | 13:40 WIB
Modus Resmikan Gereja Katedral di Kupang, Yapi Kelabui Donatur di Belu Jutaan Rupiah (MP/Vagansa.com)
Modus Resmikan Gereja Katedral di Kupang, Yapi Kelabui Donatur di Belu Jutaan Rupiah (MP/Vagansa.com)

VAGANSA.COM - MYA alias Yapi Abdullah berhasil mengelabui donatur di Kabupaten Belu, NTT jutaan rupiah.

Para donatur dikebalui Yapi Abdullah dengan modus membawa proposal untuk peresmian Gereja Katedral di Kupang.

Aksi Yapi Abdullah mengelabui para donatur jutaan rupiah tepatnya Rp5,6 juta lebih dilakukan selama sepekan sejak Rabu, 8 Februari hingga Selasa 14 Februari di Kota Atambua.

Baca Juga: Gegara Daging Sapi, Seorang Pria di Keroyok Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djawar Awad Alkatiri mengakatakan dalam aksinya, tersangka MYA menggunakan baju seragam berwarna biru bertuliskan IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia).

"tersangka MYA menggunakan rangkaian kata-kata bohong dan sebuah proposal perihal permohonan peresmian Gereja Katedral Kupang," ungkap Kasat Reskrim dalam preas rilis di ruang gelar perkara, Senin 13 Marer 2023.

tersangka juga mengaku sudah bertemu Kapolres Belu dan menyodorkan sebuah proposal dengan alasan dana tersebut digunakan untuk kepentingan Gereja.

Baca Juga: Tega! Setelah Setubuhi, Okto Jemput 3 Teman Pergi Tinggalkan Pacarnya Sendirian

"Sehingga para donatur (korban) pun menyerahkan uang kepada tersangka," terang Alkatiri.

Kasat Reskrim menuturkan MYA alias Yapi Abdullah melakukan aksinya sendiri. Pihaknya telah menciduk MYA bersama sejumlah barang bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti berupa 1 unit ponsel Android merek Xiaomi, 1 buah baju warna biru bertuliskan Ketua DPW NTT Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia, 1 buah kartu ATM BCA, ID Card atas nama Yapi Abdullah, 1 buah nota tagihan pembayaran hotel Intan dan uang tunai Rp400 ribu," bebernya.

Baca Juga: Ini Kronologis Perbuatan Bejat Seorang Pria di Belu yang Suruh 3 Teman Setubuhi Pacarnya Sendiri

tersangka MYA tambah Kasat Reskrim dijerat dengan pasal 378 KUHP sesuai dengan laporan polisi: LP/K/02/II/RES.7.4/2023 tertanggal 14 Februari 2023.

"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun," pungkasnya.

Halaman:

Editor: T. Gama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X