VAGANSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait data transaksi jangga Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan.
Penjelasan Kepala PPATK terkait data transaksi jangga Rp300 Triliun tersebut kata Sri Mulyani agar tidak simpang siur.
Hal itu ditegaskan Sri Mulyani dikutip Vagansa.com dari akaun instagram miliknya @smindrawati, Sabtu 11 Maret 2023.
Baca Juga: Disampaikan Mahfud MD, Sri Mulyani Bantah Data Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
“Pak Ivan Yustiavandana Kepala PPATK perlu menjelaskan data tersebut (Rp300 Triliun) ke masyarakat agar tidak simpang siur,” tandas Sri Mulyani.
Sri Mulyani membantah data transaksi janggal Rp300 Triliun yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Sri Mulyani mengaku belum menerima data PPATK Rp300 Triliun transaksi mencurigakan-sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Mahfud MD Bicara Soal Transaksi Rp300T, Netizen; Ada Apa dengan PPATK?
“Terkait data PPATK Rp300 Triliun transaksi mencurigakan-sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu TIDAK SAMA DENGAN yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke APH,” tegas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 Triliun yang melibatkan 460 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Baca Juga: Agnes Tak Hadir dalam Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Warganet : Dibawah Umur Kok AG Merokok?
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Menurutnya, temuan itu berdasarkan pada 160 laporan yang dilayangkan sepanjang 2009 hingga 2023.
Artikel Terkait
Ini Jenis Perlindungan LPSK untuk Bharada E yang Dihentikan
Tegas dan Main-main, LPSK Tak Lagi Lindungi Bharada E yang Merupakan Salah Satu Pembunuh Brigadir J
Salut, Istri Wabup Belu Berani Terjang Longsor Demi Warganya di Lamaknen Selatan
BREAKING NEWS: Erupsi Gunung Merapi, 41 Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu
Pelatihan Seksi Rumpun Pewartaan Keuskupan Ruteng dalam Tahun Pastoral Ekonomi Berkelanjutan
Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022? Bersiaplah untuk Tes CAT! Berikut Jadwal dan Ketentuannya