Vagansa.com - Kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy sudah masuk pada tahap rekonstruksi di TKP.
Menariknya, pada acara rekonstruksi ini, Agnes alias AG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak hadir secara langsung di TKP.
Dikutip dari Faka.Indo, Sabtu 11 Maret 2023, Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17) yakni tersangka MDS (20) dan SL (19) kecuali AG (15) yang masih berstatus anak-anak, dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan AG tidak akan dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Disampaikan Mahfud MD, Sri Mulyani Bantah Data Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, " ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.
Trunoyudo menambahkan anak AG bakal diperankan pemeran pengganti. Sedangkan tersangka MDS dan SL hadir dalam rekonstruksi.
Warganet yang mengetahui ketidakhadiran AG pada rekonstruksi kasus penganiayaan David tersebut kemudian memberikan komentar sebagaimana dikutip Vagansa.com dari Insagram @fakta.indo.
"Waktu itu pernah liat sosmed, ada anak d bwh umur jadi saksi rekonstruksi pembunuhan orang tua nya..padahal anak nya masih SD loh, ga adil dong," komentar akun Insagram @sylfndwnt.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Mahfud MD Bicara Soal Transaksi Rp300T, Netizen; Ada Apa dengan PPATK?
"Siapa yg setuju revisi undang-undang perlindungan anak.. khususnya untuk peran anak dibawah umur yg melakukan tindakan kriminal diluar nalar.. perlindungan terhadap korban (anak) diperkuat dan tindakan untuk (anak) pelaku kriminal di beratkan. Makin kesini makin tdk wajar kelakuannya mungkin sdh tidak pantas disebut klo disebut anak-anak," komentar akun Instagram @hardiansahoki_.
"Dalam syariat Islam, kalau anak sudah bisa bedakan benar dan salah itu tanda nya sudah dewasa, dan harusnya kena hukuman," komentar @galuh_islam.
"LAHHH ANAK DI BAWAH UMUR TAPI BAHAYAKAN NYAWA ORANG! MASIH AJA DI LINDUNGI. MANA SANTUI NGEROKO," komentar @handy.setiawan94.
Artikel Terkait
Mario Dandy Lakukan Selebrasi SIUUU ala Ronaldo Usai Aniaya David Ozora, Warganet : GOAT yang Sesungguhnya
Ini Jenis Perlindungan LPSK untuk Bharada E yang Dihentikan
Tegas dan Main-main, LPSK Tak Lagi Lindungi Bharada E yang Merupakan Salah Satu Pembunuh Brigadir J
Salut, Istri Wabup Belu Berani Terjang Longsor Demi Warganya di Lamaknen Selatan
BREAKING NEWS: Erupsi Gunung Merapi, 41 Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu
Pelatihan Seksi Rumpun Pewartaan Keuskupan Ruteng dalam Tahun Pastoral Ekonomi Berkelanjutan