Jangan Sampai Ketinggalan Info Terbaru dari Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Ada 3 Hari yang Paling Menentukan

- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:33 WIB
ILustrasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 (Fredrik Bau/vagansa.com)
ILustrasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 (Fredrik Bau/vagansa.com)

VAGANSA.COM - Jika anda adalah salah satu pelamar seleksi PPPK tahun 2022 maka jangan sampai ketinggalan informasi terbaru dari KemenpanRB.

Pasalnya, KemenpanRB selalu mengupdate informasi-informasi seputar seleksi PPPK tenaga teknis Tahun 2022.

Informasi terbaru saat ini adalah, telah ada jadwal untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis di Bulan Maret 2023.

Baca Juga: Wajib Simak! Lembaga Perlindungan Anak NTT Tolak Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi, Alasannya Rawan…

Pada tanggal 9 Maret 2023, KemenpanRB telah menyampaikan jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bahwa akan dilakukan seleksi kompetensi serta seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan selama tiga hari.

Dilansir dari menpan.go.id, pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) harus segera bersiap-siap.

Pasalnya, jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi PPPK Teknis di instansi ini, telah diumumkan.

Baca Juga: Ulah Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani Disorot hingga Diminta Mundur

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.

Sementara Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No.

B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan yang disyaratkan, yaitu Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Video Viral Ketua DPRD Luwu Tolak Jabat Tangan dengan Warga, Netizen: Perilaku Pejabat Sombong

Peserta seleksi juga wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tak hanya itu peserta juga harus membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu.

Halaman:

Editor: Fredrikus R. Bau

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X