Hari Ini KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

- Jumat, 10 Maret 2023 | 06:13 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam FGD Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023 (Twitter @kpu_ri)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam FGD Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023 (Twitter @kpu_ri)

VAGANSA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda Pemilu 2024.

Memori banding sudah disiapkan untuk diajukan atau didaftarkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam FGD Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Yusril: Partai-partai Lain dapat Melakukan Perlawanan

Hasyim secara tegas mengatakan pihaknya tak setuju dengan putusan PN Jakpus itu. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” ujar Hasyim

Hasyim menegaskan KPU berencana akan mengajukan banding secara resmi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada besok (hari ini), Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: SIMULASI: Jadwal CPNS 2023 Mulai Tanggal Pendaftaran Hingga Usul Penetapan NIP

“Insya Allah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding,” sebutnya.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkemungkinan tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 itu.

"Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan," ungkap Yusril.

Baca Juga: Siap Daftar! Selain 3 Jurusan Ini, Jurusan Komunikasi dan Talenta Digital Menjadi Prioritas Formasi CPNS 2023

Alasannya jelas Yusril karena putusan PN Jakpus mendapat respon keras penolakan dari berbagai pihak termasuk juga pendapat-pendapat akademisi.

"Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi," ujar Yusril.

Halaman:

Editor: T. Gama

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sadel Motor: Penyempurnaan Kenyamanan Berkendara

Jumat, 22 September 2023 | 14:31 WIB

Tips Efektif Mengencangkan Rantai Motor Supra X 125

Senin, 4 September 2023 | 18:47 WIB
X