Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Yusril: Partai-partai Lain dapat Melakukan Perlawanan

- Kamis, 9 Maret 2023 | 21:23 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Twitter @Yusrilihza_Mhd)
Yusril Ihza Mahendra (Twitter @Yusrilihza_Mhd)

VAGANSA.COM - ​​​​​Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut partai-partai lain selain partai Prima akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal itu jelas Yusril dilakukan jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui Putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding.

Menurut Yusril, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 dapat melakukan perlawanan sebagai pihak yang terdampak putusan tersebut dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU.

Baca Juga: SIMULASI: Jadwal CPNS 2023 Mulai Tanggal Pendaftaran Hingga Usul Penetapan NIP

Partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.

"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ungkap Yusril.

“Sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (Putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas Yusril dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst” di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Siap Daftar! Selain 3 Jurusan Ini, Jurusan Komunikasi dan Talenta Digital Menjadi Prioritas Formasi CPNS 2023

Sebelumnya Yusril menilai, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkemungkinan tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 itu.

"Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi," ujar Yusril.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Semboyan Ini Usai Bersama Ganjar Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya Padi di Kebumen

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Terkait putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat 10 Marte 2023 besok.***

Halaman:

Editor: T. Gama

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X