Bakal Ramai, Mahfud MD Bela KPU RI dan Sebut 4 Alasan Hukum Mengapa Putusan PN Jakarta Pusat Harus Dilawan

- Kamis, 2 Maret 2023 | 22:38 WIB
Menko Polhukam RI, Mohammad Mahfudn MD (Instagramn @mohmahfudmd)
Menko Polhukam RI, Mohammad Mahfudn MD (Instagramn @mohmahfudmd)


VAGANSA.COM - Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditundan bakal ramai.

Pasalnya, menyikapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, sejumlah kalangan mengecam putusan itu.

Tak terkecuali Menko Polhukam Mahfud MD itu bicara terkait putusan yang memenangkan gugatan Partai Prima tersebut.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Semprot PN Jakarta Pusat, Sensasi Berlebihan?

Menurut Mahfud MD, keputusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah sebuah sensasi yang berlebihan.

Kecaman Mahfud MD ini diunggah melalui akun instagramnya @mohmahfudmd pada Kamis 2 Maret 2023 malam.

Dalam unggahannya, Mahud MD menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugat KPU RI, Ketua Umumnya Bukan Orang Sembarangan, Pernah Ikut Tumbangkan Soeharto

"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD dalam unggahan tersebut meminta KPU RI untuk melakukan perlawanan hukum karena dirinya meyakini KPU RI akan menang.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," tamnbahnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, Begini Sikap KPU RI Hadapi Putusan PN Jakarta Pusat

Ada 4 alasan hukum yang disampaikan Mahufd MD yakni :

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Halaman:

Editor: Fredrikus R. Bau

Sumber: instagram @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sadel Motor: Penyempurnaan Kenyamanan Berkendara

Jumat, 22 September 2023 | 14:31 WIB

Tips Efektif Mengencangkan Rantai Motor Supra X 125

Senin, 4 September 2023 | 18:47 WIB
X