VAGANSA.COM - Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditundan bakal ramai.
Pasalnya, menyikapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, sejumlah kalangan mengecam putusan itu.
Tak terkecuali Menko Polhukam Mahfud MD itu bicara terkait putusan yang memenangkan gugatan Partai Prima tersebut.
Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Semprot PN Jakarta Pusat, Sensasi Berlebihan?
Menurut Mahfud MD, keputusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah sebuah sensasi yang berlebihan.
Kecaman Mahfud MD ini diunggah melalui akun instagramnya @mohmahfudmd pada Kamis 2 Maret 2023 malam.
Dalam unggahannya, Mahud MD menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.
"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD dalam unggahan tersebut meminta KPU RI untuk melakukan perlawanan hukum karena dirinya meyakini KPU RI akan menang.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," tamnbahnya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, Begini Sikap KPU RI Hadapi Putusan PN Jakarta Pusat
Ada 4 alasan hukum yang disampaikan Mahufd MD yakni :
1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.
Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Artikel Terkait
Mahasiswa Bicara, Himar Kupang Nilai Kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat Aneh dan Segera Cabut
Rahasia Anak-anak Finlandia Pintar, Tidak Masuk Sekolah Jam Lima Pagi
Ternyata di Finlandia Anak-anak Masuk Sekolah Jam Sembilan Pagi
Dokter Spesialis Kesehatan Tidur Sebut Kebijakan Gubernur NTT Salah Besar, Jangankan Pukul 5 Pagi...
Lihat Cara Bupati Belu dan Wakil Bupati Merespon Putusnya Ruas Jalan di Laktutus dan Longsor di Lamaknen
Breaking News, Bupati Belu Dokter Agus Taolin Terbitkan Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Alam
5 Langkah Pemkab Belu Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Alam, Bagaimana Dengan Masyarakat?