Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Semprot PN Jakarta Pusat, Sensasi Berlebihan?

- Kamis, 2 Maret 2023 | 22:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)


VAGANSA.COM - Gara-gara memutuskan  agar pemilu 2024 ditundaPN Jakarta Pusat disemprot oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah sebuah sensasi yang berlebihan.

Kecaman Mahfud MD ini diunggah melalui akun instagramnya @mohmahfudmd pada Kamis 2 Maret 2023 malam.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugat KPU RI, Ketua Umumnya Bukan Orang Sembarangan, Pernah Ikut Tumbangkan Soeharto

Dalam unggahannya, Mahud MD menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.

"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD dalam unggahan tersebut meminta KPU RI untuk melakukan perlawanan hukum karena dirinya meyakini KPU RI akan menang.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, Begini Sikap KPU RI Hadapi Putusan PN Jakarta Pusat

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," tamnbahnya.

Menurut Mahfud MD, ada sejumlah alasan hukum yang disampaikan Mahufd MD yakni :

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.

Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum scr perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dlm pelaksanaan pemilu.

Halaman:

Editor: Fredrikus R. Bau

Sumber: instagram @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sadel Motor: Penyempurnaan Kenyamanan Berkendara

Jumat, 22 September 2023 | 14:31 WIB

Tips Efektif Mengencangkan Rantai Motor Supra X 125

Senin, 4 September 2023 | 18:47 WIB
X