VAGANSA.COM - Gara-gara memutuskan agar pemilu 2024 ditunda, PN Jakarta Pusat disemprot oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah sebuah sensasi yang berlebihan.
Kecaman Mahfud MD ini diunggah melalui akun instagramnya @mohmahfudmd pada Kamis 2 Maret 2023 malam.
Dalam unggahannya, Mahud MD menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.
"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD dalam unggahan tersebut meminta KPU RI untuk melakukan perlawanan hukum karena dirinya meyakini KPU RI akan menang.
Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, Begini Sikap KPU RI Hadapi Putusan PN Jakarta Pusat
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," tamnbahnya.
Menurut Mahfud MD, ada sejumlah alasan hukum yang disampaikan Mahufd MD yakni :
1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.
Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.
Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.
Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum scr perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dlm pelaksanaan pemilu.
Artikel Terkait
Rahasia Anak-anak Finlandia Pintar, Tidak Masuk Sekolah Jam Lima Pagi
Ternyata di Finlandia Anak-anak Masuk Sekolah Jam Sembilan Pagi
Dokter Spesialis Kesehatan Tidur Sebut Kebijakan Gubernur NTT Salah Besar, Jangankan Pukul 5 Pagi...
Lihat Cara Bupati Belu dan Wakil Bupati Merespon Putusnya Ruas Jalan di Laktutus dan Longsor di Lamaknen
Breaking News, Bupati Belu Dokter Agus Taolin Terbitkan Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Alam
5 Langkah Pemkab Belu Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Alam, Bagaimana Dengan Masyarakat?
Dikritik Habis-habisan Terkait Jam Masuk Sekolah Siswa SMA, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Malah Unggah ini