5 Langkah Pemkab Belu Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Alam, Bagaimana Dengan Masyarakat?

- Rabu, 1 Maret 2023 | 09:36 WIB
Wabup Belu Doktor Alo Haleserens saat meninjau longsor di Kecamatan Lamaknen Selatan (Prokopim Setda Belu)
Wabup Belu Doktor Alo Haleserens saat meninjau longsor di Kecamatan Lamaknen Selatan (Prokopim Setda Belu)


VAGANSA.COM - Bupati Belu, Dokter Agus Taolin telah menetapkan Kabupaten Belu dalam status tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung dan tanah longsor.

Status tanggap darurat bencana alam ini ditetapkan melalui keputusan Bupati Belu, Nomor : 77/HK/2023 tanggal 1 Maret 2023.

Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Publik Setda Belu, Denny Nahak, SSTP kepada media ini, Rabu 1 Maret 2023 membenarkan adanya keputusan Bupati Belu tersebut.

Baca Juga: Lihat Cara Bupati Belu dan Wakil Bupati Merespon Putusnya Ruas Jalan di Laktutus dan Longsor di Lamaknen

Dikatakannya, keputusan Bupati Belu tersebut diterbitkan menyikapi kondisi cuaca selama lebih dari seminggu terakhir di mana curah hujan dan angin kencang berakibat terjadinya longsor dan banjir di hampir seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Belu.

"Hari ini sesuai PP No 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam," ujarnya.

Dengan status Belu Tanggap Darurat Bencana Alam ini, kata Denny, diharapkan semua sumberdaya yang ada dapat dikoordinasikan untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan, pemenuhan logistik kebutuhan dasar dan membuka dan memulihkan akses terhadap prasarana dan sarana vital.

Baca Juga: Breaking News, Bupati Belu Dokter Agus Taolin Terbitkan Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Alam

"Status ini berlaku 14 hari dan diharapkan sebelum itu situasinya sudah dapat pulih dan normal kembali," tambahnya. 

Adapun lima langkah yang dilakukan Pemkab Belu selama masa Tanggap Darurat Bencana Alam antara lain :

1. Pencarian dan Penyelamatan ( Search and Rescue), pada tahap awal bencana, pemerintah akan memobilisasi  tim pencarian dan penyelamatan korban yang terjebak dalam bencana.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kesehatan Tidur Sebut Kebijakan Gubernur NTT Salah Besar, Jangankan Pukul 5 Pagi...

2. Evakuasi. Jika diperlukan, pemerintah akan melakukan evakuasi penduduk yang terancam bahaya ke tempat yang lebih aman. seperti tempat pengungsian yang telah disiapkan.

3. Penyediaan kebutuhan dasar. Pemerintah juga akan menyiapkan kebutuhan dasar bagi para korban bencana seperti makanan, minuman, tempat berlindung, dan obat-obatan. Bantuan ini dapat disalurkan melalui posko-posko bantuan atau pusat-pusat pengungsian.

4. Koordinasi dan Komunikasi. Pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti organisasi kemanusiaan, relawan dan pihak swasta dalam menanggapi bencana.

Halaman:

Editor: Fredrikus R. Bau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sadel Motor: Penyempurnaan Kenyamanan Berkendara

Jumat, 22 September 2023 | 14:31 WIB

Tips Efektif Mengencangkan Rantai Motor Supra X 125

Senin, 4 September 2023 | 18:47 WIB
X