VAGANSA.COM - Bupati Belu, Dokter Agus Taolin telah menetapkan Kabupaten Belu dalam status tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung dan tanah longsor.
Status tanggap darurat bencana alam ini ditetapkan melalui keputusan Bupati Belu, Nomor : 77/HK/2023 tanggal 1 Maret 2023.
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Publik Setda Belu, Denny Nahak, SSTP kepada media ini, Rabu 1 Maret 2023 membenarkan adanya keputusan Bupati Belu tersebut.
Dikatakannya, keputusan Bupati Belu tersebut diterbitkan menyikapi kondisi cuaca selama lebih dari seminggu terakhir di mana curah hujan dan angin kencang berakibat terjadinya longsor dan banjir di hampir seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Belu.
"Hari ini sesuai PP No 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam," ujarnya.
Dengan status Belu Tanggap Darurat Bencana Alam ini, kata Denny, diharapkan semua sumberdaya yang ada dapat dikoordinasikan untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan, pemenuhan logistik kebutuhan dasar dan membuka dan memulihkan akses terhadap prasarana dan sarana vital.
"Status ini berlaku 14 hari dan diharapkan sebelum itu situasinya sudah dapat pulih dan normal kembali," tambahnya.
Adapun lima langkah yang dilakukan Pemkab Belu selama masa Tanggap Darurat Bencana Alam antara lain :
1. Pencarian dan Penyelamatan ( Search and Rescue), pada tahap awal bencana, pemerintah akan memobilisasi tim pencarian dan penyelamatan korban yang terjebak dalam bencana.
Baca Juga: Dokter Spesialis Kesehatan Tidur Sebut Kebijakan Gubernur NTT Salah Besar, Jangankan Pukul 5 Pagi...
2. Evakuasi. Jika diperlukan, pemerintah akan melakukan evakuasi penduduk yang terancam bahaya ke tempat yang lebih aman. seperti tempat pengungsian yang telah disiapkan.
3. Penyediaan kebutuhan dasar. Pemerintah juga akan menyiapkan kebutuhan dasar bagi para korban bencana seperti makanan, minuman, tempat berlindung, dan obat-obatan. Bantuan ini dapat disalurkan melalui posko-posko bantuan atau pusat-pusat pengungsian.
4. Koordinasi dan Komunikasi. Pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti organisasi kemanusiaan, relawan dan pihak swasta dalam menanggapi bencana.
Artikel Terkait
Bandingkan Gong Belajar Era Gubernur NTT Frans Lebu Raya vs Masuk Kelas Pukul 5 Pagi ala Viktor Laiskodat
Kebijakan Gubernur NTT Tentang Jadwal Masuk Sekolah versus Negara Berkualitas Pendidikan Terbaik di Dunia
Surat Terbuka Kepada Presiden Indonesia, Buntut Kebijakan Gubernur NTT tentang Jam Masuk Sekolah Pukul 05.00
Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Efektifkah Itu? Antara Sleep Disorder dan Visible Learning
Mahasiswa Bicara, Himar Kupang Nilai Kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat Aneh dan Segera Cabut
Rahasia Anak-anak Finlandia Pintar, Tidak Masuk Sekolah Jam Lima Pagi
Ternyata di Finlandia Anak-anak Masuk Sekolah Jam Sembilan Pagi